Edan, Herlin Sopian Habiskan Uang Perusahaan Main Judi, Totalnya Fastastis

Edan, Herlin Sopian Habiskan Uang Perusahaan Main Judi, Totalnya Fastastis
Herlin Sopian Patjarih (35), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba saat dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Polres Muba. Foto: Harian Muba/sumeks

Dia mengatakan tersangka Herlin merupakan staf Departemen Station Manajemen perusahaan ekspedisi, yang mana pelaku sendiri dengan modus tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) selama tiga hari.

“Pelaku mulai melancarkan aksinya dari tanggal 25, 26 dan 27 November dari 27 kurir perusahaan ekpedisi tersebut. Selama tiga hari itu totalnya sebesar lebih kurang Rp 266 Juta,” jelasnya.

Lalu dari pengakuan tersangka sendiri, lanjut Kabag Ops, uang tersebut dibuat untuk bermain judi slot.

“Selama 3 hari uang itu dihabiskan untuk judi slot. Oleh karenanya kita akan kenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” bebernya.

Sementara, dari pengakuan tersangka, mengenal judi slot itu baru satu bulan lamanya, dari sana terpikir untuk memakai uang perusahaan.(*/sumeks)

Herlin Sopian Patjarih (35), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News