Edan, Oknum Polisi Itu Ternyata Dipukuli dengan Benda Ini

Lagi Pelaku Pengeroyok Oknum Polisi Ditangkap

Edan, Oknum Polisi Itu Ternyata Dipukuli dengan Benda Ini
Polresta Barelang menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya Aiptu Weldi Asmar, Rabu. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - LUBUKBAJA - Buser Polresta Barelang kembali menangkap satu orang pelaku pengeroyokan Aiptu Weldi Asmar. Pelaku yang bernama Owen ditangkap saat sedang santai di rumah keluarganya daerah Batuaji pada Selasa (5/1) malam. 

Dengan begitu, jumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota Polsek Batamkota itu menjadi delapan orang.

Kemarin, ke-delapan tersangka dihadirkan di ruang unit IV Satreskrim Polresbarelang. Para tersangka yang mengenakan seragam oranye tahanan terlihat menyesal dan menundukan wajah. Bersamaan dengan itu, polisi juga menunjukan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka dalam menganiaya, seperti batu, broti dan tombak.

"Sudah delapan orang yang kita amankan dan tetapkan tersangka. Semalam kita aman satu orang lagi, dan satu orang masih buron. Jadi total pelaku ada 9 orang," kata Wakasat Reskrim AKP Dasta Analis, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Rabu (6/1).

Menurutnya, para tersangka tak hanya dijerat pasal pengeroyokan 170 KUHP, namun juga pasal 212 tentang menghalangi kerja petugas polisi.

"Dikenakan dua pasal 170 dan 212. Ancaman 7 tahun penjara," imbuh Dasta.

Sementara itu, Ajun mengaku tak sadarkan diri saat menganiaya Aiptu Weldi. Kekerasan itu terjadi lantaran Aiptu Weldi melarang mereka mabuk dan menumpahkan minuman keras mereka.

"Bapak itu datang dan melarang kami mabuk. Tapi semua pukulan kami tak kena. Mungkin lemparan batu dan broti yang menyebabkan luka pada korban,” terang Ajun yang dianggap otak pelaku pengeroyokan.

LUBUKBAJA - Buser Polresta Barelang kembali menangkap satu orang pelaku pengeroyokan Aiptu Weldi Asmar. Pelaku yang bernama Owen ditangkap saat sedang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News