EDAN: Penjaga Toko Perkosa Gadis 15 Tahun Hingga Hamil

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

EDAN: Penjaga Toko Perkosa Gadis 15 Tahun Hingga Hamil
ILUSTRASI. FOTO: PIxabay.com

Sebelum melakukan hubungan badan, jelas Kapolsek, ternyata korban menemui tersangka di kos untuk memberitahukan bahwa korban sudah hamil. Dan saat itu tersangka tak merespon, justeru kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya.

Selanjutnya, tersangka lalu menghilang tanpa informasi dan enggan bertanggungjawab. Atas dasar itulah, maka korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Maulafa.

Selanjutnya, anggota Polsek Maulafa lalu berusaha mencari tahu alamat tersangka hingga akhirnya ditangkap di kampung halamannya di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

“Tersangka saat kita tangkap, tidak memberikan perlawanan. Kita langsung gelandang ke Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Swingli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(gat/joo/fri/jpnn)


KUPANG – Habis manis sepah dibuang. Adegium ini cocok disematkan untuk Swingli Edison Nuan (22), yang selama ini berprofesi sebagai penjaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News