EDAN: Penjaga Toko Perkosa Gadis 15 Tahun Hingga Hamil
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Sebelum melakukan hubungan badan, jelas Kapolsek, ternyata korban menemui tersangka di kos untuk memberitahukan bahwa korban sudah hamil. Dan saat itu tersangka tak merespon, justeru kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya.
Selanjutnya, tersangka lalu menghilang tanpa informasi dan enggan bertanggungjawab. Atas dasar itulah, maka korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Maulafa.
Selanjutnya, anggota Polsek Maulafa lalu berusaha mencari tahu alamat tersangka hingga akhirnya ditangkap di kampung halamannya di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.
“Tersangka saat kita tangkap, tidak memberikan perlawanan. Kita langsung gelandang ke Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Swingli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(gat/joo/fri/jpnn)
KUPANG – Habis manis sepah dibuang. Adegium ini cocok disematkan untuk Swingli Edison Nuan (22), yang selama ini berprofesi sebagai penjaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga