Edan, Pria 53 Tahun Bawa Sabu-Sabu 1 Kg ke Hotel

Edan, Pria 53 Tahun Bawa Sabu-Sabu 1 Kg ke Hotel
DIPERIKSA: ND (53) diperiksa petugas kepolisian di salah satu hotel, Sabtu (11/8). Foto: Polres untuk Radar Nunukan/JPNN

jpnn.com, NUNUKAN - ND (53) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena membawa sabu-sabu seberat satu kilogram ke salah satu hotel, Sabtu (11/8).

ND diduga masuk ke Nunukan dari Tawau, Malaysia, lewat jalur ilegal. Dia tiba di salah satu hotel di Jalan Pelabuhan, Nunukan Timur.

Saat itu, ND berencana melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan AKP M. Hasan mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pria dari Kalakaban, Malaysia, telah sampai di Pelabuhan Tunon Taka.

“Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga memergoki yang bersangkutan di kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar personel menemukan sabu-sabu dimaksud,” ujar Hasan sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (14/8).

Dia menambahkan, pihaknya menemukan sabu-sabu dalam 20 bungkus berukuran besar dengan total satu kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ND mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di Tawau.

Dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp 900 juta dan akan menjualnya dengan harga dua kali lipat. (raw/lim)


ND (53) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena membawa sabu-sabu seberat satu kilogram


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News