Edan, Pria Ini Habisi Kekasihnya di Kamar Penginapan Usai Begituan

Edan, Pria Ini Habisi Kekasihnya di Kamar Penginapan Usai Begituan
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

”Setelah beberapa hari kemudian, anggota mendapatkan jejak tersangka di sana,” tuturnya. Tersangka diancam pasal 338 KHUP junto 365 ayat 3 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Pengakuan Sukri, dia cemburu kepada korban. Diakui tersangka, dia ke Batam menghilangkan jejak.

”Takut Pak. Apalagi informasinya saya dikejar–kejar polisi. Tidak tahunya masih juga tertangkap,” tukasnya.

Orang tua almarhumah, Syarkowi, meminta kepada pihak kepolisian menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal.

”Hukum mati bila perlu, Pak,” katanya.

Dia tak menyangka kalau tersangka yang membunuh anaknya tersebut. “Dia pernah datang sekali ke rumah,” cetus Syarkowi. Sebagai ayah, dia mendapat firasat pada malam kejadian.

“Aku mimpi berkelahi dengan seseorang, mungkin itu pertandanya,” ungkap dia.(qda/ce4)


Jajaran Polres Banyuasin akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Mirna, 36, di kamar No 23 Penginapan Siang Malam, Betung, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News