Edarkan Narkoba, Dua Polisi Dipecat

Edarkan Narkoba, Dua Polisi Dipecat
Edarkan Narkoba, Dua Polisi Dipecat
Dijelaskan Sudirman, dalam surat keputuan PTDH yang dikeluarkan oleh Kapolda Kalsel itu ditujukan kepada Bripkda Raden Gubpramana dan Brigadir Asmuni Jaya yang sebelumnya bertugas di Mapolresta Banjarmasin.

Sudirman menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan Raden ditetapkan terlibat dalam peredaran narkoba. Sementara, Jaya ditetapkan sebagai pemakai narkoba. "Untuk Raden terlibat peredaran narkoba dan Asmuni Jaya ditetapkan sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba (pemakai)," ucap Sudirman.

Diungkapkannya, selain mengacu kepada surat keputusan Kapolda pihaknya juga menjerat keduanya dengan pasal 12 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebelum dilakukan pemecatan, kedua anggota polisi itu sudah menjalani sidang Komisi Kode  Etik (KKE) Profesi Polri beberapa waktu yang lalu. Dalam persidangan tersebut keduanya divonis PTDH. Dari hasil vonis sidang KKE itu diserahkan Ke Polda kalsel dan disetujui oleh Kapolda Kalsel dengan keluarnya surat keputusan PTDH terhadap dua anggota polisi tersebut. Dengan demikian, secara sah Raden Gubpramana dan Asmuni Jaya bukan lagi sebagai anggota Polri.

BANJARMASIN – Dua anggota Polresta Banjarmasin, Brigadir Asmuni Jaya dan Bripka Raden Gubpramana harus melepaskan baju kebesaran kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News