Edarkan Narkoba, Dua Polisi Dipecat

Edarkan Narkoba, Dua Polisi Dipecat
Edarkan Narkoba, Dua Polisi Dipecat
BANJARMASIN – Dua anggota Polresta Banjarmasin, Brigadir Asmuni Jaya dan Bripka Raden Gubpramana harus melepaskan baju kebesaran kepolisian. Ini lantaran keduanya secara resmi dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara itu karena terlibat kasus narkoba.

Kepala Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polresta Banjarmasin, AKP Sudirman membenarkan pemecatan kedua anggota Polresta Banjarmasin, Senin (30/8) pagi tersebut.

Sudirman mengatakan, pemecatan terhadap Jaya dan Raden itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banjarmasin AKBP A Yoga Pranata. “Kedua anggota polisi yang dipecat itu karena positif terlibat narkoba,” terang Sudirman.

Dalam pelaksanaan upacara PTDH, lanjut Sudirman, dua anggota polisi tersebut tidak berhadir meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dan pemberitahuan. Menurut Dirman, pemecatan terhadap Raden dan Jaya itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalsel Nomor : Kep/03/VII/2010 tertanggal 13 Agustus 2010. “Sebelum dilaksanakan PTDH sudah ada surat keputusan Kapolda Kalsel,” ungkapnya.

BANJARMASIN – Dua anggota Polresta Banjarmasin, Brigadir Asmuni Jaya dan Bripka Raden Gubpramana harus melepaskan baju kebesaran kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News