Edarkan Obat Kuat, Joni Tak Berdaya Digelandang Polisi

Edarkan Obat Kuat, Joni Tak Berdaya Digelandang Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Polresta Denpasar membekuk seorang penjual jamu bernama Joni Minotis. Pasalnya, warga Jalan Sedap Nomor 6, Denpasar itu juga berjualan obat kuat bagi kaum adam secara ilegal.

Joni merupakan pemilik lapak jamu di Jalan Tukad Balian Nomor 54, Denpasar Selatan. Di lapak jamu itu pula Joni mengedarkan obat kuat.

Namun, bisnis ilegal yang digeluti Joni tercium polisi. Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar membekuk Joni dan menggeledah warungnya pada Sabtu pekan lalu (2/9).

"Kasus ini melanggar UU Kesehatan. Tersangka ditangkap Sabtu (5/9) sekitar pukul 23.30," ucap Kanit IV Tipiter Polresta Denpasar Iptu Androyuan Elim seperti diberitakan Metro Denpasar.

Dari warung jamu milik Joni, polisi menyita 16 bungkus obat kuat bemerek Madu Black, 42 bungkus obat kuat merk Cobra X, 34 bungkus obat kuat cap Urat Madu, 14 bungkus obat kuat merek OBAKU, 13 pak jamu cap Wayang Rahwana, serta 570 botol merek Prono Jiwo.

Semuanya obat yang disita itu merupakan produk untuk mendongkrak stamina lelaki agar perkasa di ranjang. Androyuan menambahkan, polisi terpaksa menindak Joni karena tak mengantongi izin edar dan menjual obat yang tak terdaftar di BPPOM.(rb/ken/mus/mus/JPR) 


Polresta Denpasar mencium bisnis ilegal yang digeluti Joni. Obat-obat yang dia jual ternyata tak terdaftar di BPPOM.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News