Edarkan Sabu, 2 Warga Taiwan Terancam Hukuman Mati

Edarkan Sabu, 2 Warga Taiwan Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 9,071,58 gram, Rabu (4/11). Sabu-sabu itu merupakan hasil tangkapan petugas di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan 12,58 gram dari berat total diamankan demi pemeriksaan laboratorium BNN, Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi hari ini kami lakukan pemusnahan sabu dengan berat sabu setelah lakukan pemeriksaan di lap seberat 9,059 gram," kata kepala BNN Komisaris Jendral Budi Waseso, di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (4/11).

Buwas, sapaan Budi Waseso mengatakan, barang tersebut merupakan hasil dari pengungkapan BNN pada Oktober 2015. Barang haram tersebut didapat dari tiga orang tersangka yang melakukan transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Barat. "Pada 13 Oktober 2015, kami curigai gerak gerik mencurigakan tiga orang di sebuah Hotel di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat," terangnya.

"Alhasil, petugas menyita sabu seberat 2,026 gram dalam dua bungkus plastik dengan tersangka Taiwan inisial WSC (58) dan LCY (39) dan satu orang WNI inisial NL (29). Selanjutnya penggeledahan tempat tingal WNA Taiwan di Apartemen di Jakarta Barat dan menyita tujuh plastik isi sabu seberat 6,952 gram," jelasnya

Para pelaku, kini terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 9,071,58 gram, Rabu (4/11). Sabu-sabu itu merupakan hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News