Edarkan Sabu-Sabu Dalam Sachet Kopi Instan & Kotak Susu Formula, 3 Pelaku Ditangkap

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula di Kota Samarinda.
"Para pelaku ini ditangkap akhir April 2023 lalu," ujar Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur AKBP Hendrik Sidabutar, Jumat.
Hendrik mengungkap tersangka berinisial DM, perempuan 37 tahun menggunakan bungkus sachet ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula.
"Dengan bungkus sachet, narkoba ini beratnya 3,34 gram," katanya.
Kemudian narkoba yang ada di dalam kotak susu formula setelah ditimbang beratnya 9,94 gram.
Total jumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.
"Tersangka dibantu oleh dua pria, yakni AD (29), dan AS (42) mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda," lanjut AKBP Sidabutar.
Polisi menangkap ketiganya di perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lampau, selama hampir sebulan ini polisi terus melakukan penyelidikan dan menginterogasi ketiganya.
Polisi berhasil mengungkap kasus pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula di Kota Samarinda.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta