Edarkan Sabu-Sabu Dalam Sachet Kopi Instan & Kotak Susu Formula, 3 Pelaku Ditangkap

Edarkan Sabu-Sabu Dalam Sachet Kopi Instan & Kotak Susu Formula, 3 Pelaku Ditangkap
Para tersangka saat dijejer dalam jumpa pers di Polda Kaltim, Jumat. Foto: Antaranews Kaltim/novi abdi

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula di Kota Samarinda.

"Para pelaku ini ditangkap akhir April 2023 lalu," ujar Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur AKBP Hendrik Sidabutar, Jumat.

Hendrik mengungkap tersangka berinisial DM, perempuan 37 tahun menggunakan bungkus sachet ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula.

"Dengan bungkus sachet, narkoba ini beratnya 3,34 gram," katanya.

Kemudian narkoba yang ada di dalam kotak susu formula setelah ditimbang beratnya 9,94 gram. 

Total jumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

"Tersangka  dibantu oleh dua pria, yakni AD (29), dan AS (42) mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda," lanjut AKBP Sidabutar.

Polisi menangkap ketiganya di perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda, pada 29 April 2023 lampau, selama hampir sebulan ini polisi terus melakukan penyelidikan dan menginterogasi ketiganya.

Polisi berhasil mengungkap kasus pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula di Kota Samarinda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News