Edarkan Uang Palsu, Oknum PNS Ini Jadi Tersangka

Edarkan Uang Palsu, Oknum PNS Ini Jadi Tersangka
Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, SELONG - Seorang pengedar uang palsu yang beraksi Senin (28/12) sekitar pukul 19.15 Wita ditangkap polisi di Dusun Rumeneng Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Pelaku adalah seorang oknum PNS berinisial SRM, 37, warga Sakra Kecamatan Sakra Lotim. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Wakapolres Lombok Timur, Kompol Kiki Firmansyah SIK dalam keterangan pers bersama wartawan di Mapolres Lombok Timur, Kamis (31/12).

Adapun modus pelaku melakukan transfer uang senilai Rp 4 juta menggunakan BRIlink milik korban. Uang di kirim ke nomor rekening Bank NTB atas nama pelaku sendiri.

"Setelah dinyatakan transfer berhasil, pelaku langsung menyerahkan uang, dan langsung meninggalkan TKP," sebut Kiki.

Tak berapa lama pelaku pergi, menurut Kiki, saat istri korban akan menghitung uang yang diberikan pelaku, dirasakan tak seperti uang biasa, dan istri korban meminta suaminya untuk memeriksa apakah uang itu palsu atau tidak.

"Korban pun mengaku kalau uang tersebut palsu, dan langsung melapor ke Polsek," jelasnya.

Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat diantaranya, di Kopang Lombok Tengah, Masbagik dan di wilayah Lombok Timur lainnya.

Seorang pengedar uang palsu yang beraksi Senin (28/12) sekitar pukul 19.15 Wita ditangkap polisi di Dusun Rumeneng Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News