Edarkan Uang Palsu, Oknum PNS Ini Jadi Tersangka

Edarkan Uang Palsu, Oknum PNS Ini Jadi Tersangka
Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

"Pelaku SRM mengaku kalau dirinya menjalankan aksinya baru 4 bulan, meski demikian penyidik masih melakukan pengembangan,apakah ada pihak lain yang terlibat," ucapnya.

Untuk saat ini, kata Kiki, pelaku mengaku bekerja sendiri tetapi kami akan kembangkan kembali.

“Jumlah barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu yang disita sebanyak Rp5,2 juta," katanya

Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku.

Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

BACA JUGA: Soal Kasus Maling Tewas di TKP, Pemilik Rumah dan Dua Anaknya jadi Tersangka

“Selain Upal, barang bukti yang di sita yaitu alat mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM,” tandasnya.(antara/jpnn)


Seorang pengedar uang palsu yang beraksi Senin (28/12) sekitar pukul 19.15 Wita ditangkap polisi di Dusun Rumeneng Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News