Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12) di kepaniteraan pidana PN Jaksel.
Kuasa hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Muhammad Luthfie, menyampaikan dalam permohonan itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada 9 November 2023 di media massa.
"Surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November dan sprindik ditandatangani pada 24 November 2023," katanya.
Hal ini, kata dia, merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu.
Selain itu, Luthfie menambahkan, penetapan tersangka itu juga tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI