Edi Hasibuan: Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman Mati

Edi Hasibuan: Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka kasus narkoba. Selain itu, Divisi Propam Polri juga akan memproses pelanggaran etik Teddy Minahasa. 

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan menilai Irjen Teddy layak mendapat hukuman paling berat dan pemecatan apabila terbukti terlibat kasus narkoba. 

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu berharap Teddy Minahasa segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat. 

“Mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (15/10).

Dia mengatakan bahwa perbuatan Teddy Minahasa telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri. "Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu, layak diancam hukuman mati," ungkap Edi Hasibuan.

Dia menambahkan perbuatan Teddy Minahasa sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak masyarakat. “Kami harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy,” katanya. 

Baca Juga:

Edi meyakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasti bakal memberikan tindakan tegas kepada Teddy Minahasa dan kelompoknya termasuk anggota Polri yang terlibat.

"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain-main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," ungkap Edi.

Edi Hasibuan menilai perbuatan Teddy Minahasa sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini merusak masyarakat. Dia menilai Teddy layak diancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News