Edi Hasibuan: Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman Mati

Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai tindakan Kapolri yang sudah tegas membatalkan penunjukan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur patut mendapat dukungan masyarakat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat mengatakan selain Teddy, empat polisi juga menjadi tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A.
Adapun enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW dan DG.
Diduga sabu-sabu berasal dari bagian 40 kilogram sabu-sabu yang disita oleh Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu.
Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Edi Hasibuan menilai perbuatan Teddy Minahasa sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini merusak masyarakat. Dia menilai Teddy layak diancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional