Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara

Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono meminta kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota itu, untuk mensosialisasikan terkait aturan pengeras suara di Masjid atau Mushala. (Foto ANTARA/HO-Humas Pontianak)

jpnn.com, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan azan dengan pengeras suara di masjid dan musala. 

Edi Kamtono yang juga ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak justru tidak mempermasalahkan azan dengan pengeras suara. 

Menurut dia, suara azan memang seharusnya keras supaya terdengar oleh umat muslim sebagai tanda masuknya waktu salat. 

Namun, kata Edi, meskipun keras, tetapi kualitas suara yang dikeluarkan melalui toa harus diatur agar terdengar jelas. 

“Hanya yang perlu diperhatikan, meskipun suara azan yang dikumandangkan keras, tetapi harus diatur kualitas suara yang dikeluarkan melalui pengeras suaranya agar lebih baik dan jelas, serta waktunya tepat," ujarnya, Jumat (25/2).

Dia menjelaskan bahwa suara azan yang dikumandangkan di masjid sebagai ajakan kepada umat Islam untuk melaksanakan salat berjemaah. 

Menurut dia, di Kota Pontianak ini tercatat ada 347 masjid. 

Saat azan berkumandang, ujar dia, hampir di seluruh udara Kota Pontianak terdengar.

Edi Kamtono menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan azan dengan pengeras suara di masjid dan musala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News