Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara

Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono meminta kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota itu, untuk mensosialisasikan terkait aturan pengeras suara di Masjid atau Mushala. (Foto ANTARA/HO-Humas Pontianak)

Hal ini juga yang ditunggu umat muslim di Kota Pontianak sebagai tanda panggilan waktu salat.

“Selama ini juga tidak ada masalah, khususnya di Kota Pontianak ini, terkait suara azan yang dikumandangkan lewat pengeras suara. Ini juga menandakan toleransi umat beragama di Pontianak cukup tinggi," katanya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut. 

Dia mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam, sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.

Edi Kamtono menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan azan dengan pengeras suara di masjid dan musala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News