Edi Suryono Ditangkap Tim Intelijen di Medan
jpnn.com, MEDAN - Edi Suryono (43), ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di rumah sewa Flamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kota Medan, Rabu (17/2).
Edi Suryono merupakan buronan kasus korupsi Alokasi Dana Desa Kabupaten Aceh Timur pada 2017.
Menurut Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, tersangka selama dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat.
Edi Suryono juga berpindah-pindah tempat kerja selama dalam pelarian itu.
Dia pernah bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal Kota Medan.
Tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat.
"Lima hari sebelumnya tersangka melakukan perjalanan ke Riau dan Sumatera Barat, tadi malam sudah kembali ke Medan," kata Budi di Medan, kemarin.
Budi mengatakan bahwa tim intelijen mengintai tersangka di kediamannya di perumahan Flamboyan.
Edi Suryono ditangkap pada Rabu (17/2) sekitar Pukul 15.30 WIB setelah dilakukan pengintaian.
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Perizinan
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya