Edy Mulyadi Belum Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Edy Mulyadi Belum Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Bilang Begini
Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Tim advokasi Edy Mulyadi memastikan pihaknya belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihaknya masih merapatkan dengan pihak keluarga.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News