Edy Mulyadi Bikin Heboh, Dilaporkan ke Polisi Belasan Kali
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi kini ditangani Bareskrim Polri.
Menurut dia, penanganan sengaja dipusatkan di Mabes Polri karena banyak laporan yang diterima polisi di berbagai daerah.
“Total ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” ujar Ramadhan ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).
Untuk bentuk laporan polisi resmi kepada Edy Mulyadi, diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Bareskrim Polri.
Kemudian di Polda Kalimantan Barat, polisi menerima dalam bentuk aduan masyarakat.
Menurut Ramadhan, di setiap polda ada beberapa aduan dan pernyataan sikap. Sehingga, apabila ditotal ada tiga LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap.
Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa laporan itu dibuat oleh masyarakat dari berbagai macam elemen.
Mereka tak terima dengan pernyataan Edy bahwa Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin.
Polri menyebut ada belasan aduan mereka terima akibat dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh