Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Lagi Hari Ini, Langsung Jadi Tersangka?

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengirim surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai terlapor di kasus dugaan ujaran kebencian.
Sesuai jadwal yang dibuat penyidik, Edy Mulyadi bakal diperiksa pada Senin (31/1) pagi ini di Mabes Polri.
Kuasa hukum Edy, Juju Purwanto memastikan kliennya itu bersedia hadir dalam panggilan kedua. Sebab, panggilan ini sudah sesuai dengan prosedur KUHAP.
“Hari ini Edy Mulyadi akan hadir ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Juju ketika dikonfirmasi, Senin (31/1).
Juju pun menyebut dia bersama kuasa hukum lainnya akan mendampingi Edy Mulyadi.
“Kami akan mendampingi pemeriksaan,” ujar dia.
Diketahui bahwa Bareskrim Polri sudah siap untuk menjemput paksa Edy Mulyadi apabila kembali mangkir dalam panggilan kedua ini.
Sebab, kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak ini mendapat banyak sorotan.
Bukan tak mungkin Edy Mulyadi langsung dijadikan tersangka pada pemeriksaan ini. Mengingat, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli di berbagai tempat.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi hari ini untuk diperiksa sebagai terlapor kasus ujaran kebencian.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini