Edy Mulyadi Ditahan, Bagaimana dengan Arteria Dahlan? 

Edy Mulyadi Ditahan, Bagaimana dengan Arteria Dahlan? 
Edy Mulyadi di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian," pungkas Jamiluddin.

Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang 'tempat jin buang anak', Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1).

Edy Mulyadi sendiri terancam hukuman penjara di atas sepuluh tahun akibat pernyataannya tersebut. (mcr8/jpnn)

Jamiluddin Ritonga menilai polisi memperlakukan kasus Edy Mulyadi berbeda dengan Arteria Dahlan.


Redaktur : Adek
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News