Edy Tanggapi Pemberhentian Wali Kota Siantar, Sebut Prosesnya Tak Mudah
jpnn.com - MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut proses untuk memberhentikan seorang kepala daerah tidak mudah.
Edy menyatakan hal tersebut menanggapi langkah DPRD Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung.
Menurut Edy, setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari dari jabatannya.
Yakni, dikarenakan meninggal dunia, sakit atau mengundurkan diri dari jabatannya.
"Saya belum dengar ini, Wali Kota Pematangsiantar diberhentikan."
"Tidak begitu, tidak semudah (itu) memberhentikan."
"Ada tiga persoalan yang bisa membuat seorang pejabat pemerintah daerah berhenti. Yakni, beralasan tetap, meninggal, sakit, yang ketiga adalah mengundurkan diri," ujar Edy di Medan, Rabu (22/3).
Edy juga tidak memungkiri DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian.
Edy Rahmayadi menanggapi pemberhentian Wali Kota Siantar oleh DPRD Siantar, dia menyebut prosesnya tak mudah.
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung