Edy Tanggapi Pemberhentian Wali Kota Siantar, Sebut Prosesnya Tak Mudah

Edy Tanggapi Pemberhentian Wali Kota Siantar, Sebut Prosesnya Tak Mudah
Dokumentasi - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menanggapi pemberhentian Wali Kota Siantar oleh DPRD Siantar, dia menyebut prosesnya tak mudah. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Namun, kata Edy, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.

"Diajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya."

"Nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri, lalu akan disampaikan kepada presiden, lalu presiden yang menentukan."

"Itu adalah aturan main, tidak semudah dan secepat itu," katanya.

Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.

Keputusan diambil dalam sidang paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3).

Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

DPRD sebelumnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti. (Antara/jpnn)


Edy Rahmayadi menanggapi pemberhentian Wali Kota Siantar oleh DPRD Siantar, dia menyebut prosesnya tak mudah.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News