Ekonom Menilai Aturan Pasar Karbon dalam RUU PPSK Perlu Perbaikan

Ekonom Menilai Aturan Pasar Karbon dalam RUU PPSK Perlu Perbaikan
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menilai pembahasan pasar karbon dalam RUU PPSK (pengembangan dan penguatan sektor leuangan) tengah memasuki masa yang krusial. Foto Humas Kementan

Selain itu, ruang pengaturan OJK lebih tepat untuk produk pembiayaan dari hasil perdagangan karbon, sesuai fungsi jasa keuangan.

Bhima mengungkapkan ruang kolaborasi antara Bappebti dan OJK dapat berbentuk skema pembiayaan lembaga keuangan, dimana Bappebti yang mengatur perdagangan komoditi karbon, sementara OJK yang akan memfasilitasi perusahaan yang terlibat dalam perdagangan karbon dengan pembiayaan lembaga keuangan.

"Contohnya, ada perusahaan yang memiliki sertifikat penurunan emisi, dapat menjaminkan sertifikatnya di perbankan. Komoditi karbon sebagai agunan akan menjadikan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap lingkungan memperoleh lebih banyak peluang pendanaan baru," kata Bhima.

Lebih lanjut, ketentuan berikutnya yang perlu di perbaiki ialaj Pasal 5 A ayat 8 yang mengatur tentang perdagangan sekunder karbon dalam wewenang OJK.

"Kami mendesak Pasal 5 A ayat 8 direvisi dengan jalan tengah kolaborasi antara regulator, yakni OJK dan Bappebti untuk mengatur perdagangan sekunder Sertifikat Izin Emisi dan Sertifikat Penurunan Emisi di bursa karbon. Sebagian besar pemain bursa komoditi yang existing sudah memiliki infrastruktur memadai  untuk menjalankan bursa karbon," tegas Bhima.(mcr28/jpnn)

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menilai pembahasan pasar karbon dalam RUU PPSK telah memasuki pembahasan krusial.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News