Eks Anggota Dewan Bejat Ini Terancam Hukuman Berat
Jumat, 22 Januari 2021 – 01:30 WIB
BACA JUGA: Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.(antara/jpnn)
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan eks anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA, 65, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK