Eks Anggota Dewan Terduga Pencabul Anak Kandung Buka Suara, Begini Pernyataannya

Eks Anggota Dewan Terduga Pencabul Anak Kandung Buka Suara, Begini Pernyataannya
Petugas kepolisian mendampingi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang merupakan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.

Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban.

BACA JUGA: Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya

Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.(antara/jpnn)

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA akhirnya buka suara terkait kasus yang tengah membelitnya, yakni dugaan pencabulan terhadap anak kandung sendiri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News