Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar

jpnn.com - SEMARANG - Puluhan mantan anggota DPRD Jawa Tengah yang terlibat kasus korupsi APBD 2003 mengembalikan uang hasil kejahatan.
Total uang haram yang dikembalikan mencapai Rp 2,3 miliar, yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebelum resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jateng.
"Penyerahan uang Rp 2,3 miliar ke Pemprov dilakukan hari ini," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto pada Senin (10/3).
Acara serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji kepada perwakilan Pemprov Jateng, yakni pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sanadi.
Sanadi menyambut baik pengembalian uang tersebut, mengingat kondisi anggaran yang tengah mengalami efisiensi.
"Uang sebesar Rp 2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat Jateng.
Menurut Cakra Nur Budi Hartanto, uang yang dikembalikan ini masih jauh dari total kerugian negara sebesar Rp 14,8 miliar akibat kasus korupsi berjemaah APBD 2003.
Puluhan mantan anggota DPRD Jateng mengembalikan Rp 2,3 miliar hasil korupsi APBD 2003.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia