Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
Selasa, 11 Maret 2025 – 21:38 WIB

Penyerahan dana Rp 2,3 miliar, yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sebelum resmi diserahkan kepada Pemprov Jateng. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.
Kasus itu melibatkan puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999–2004, tetapi hanya 14 orang yang akhirnya diadili di pengadilan, termasuk Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jateng.
Sebanyak 14 mantan legislator tersebut telah menjalani hukuman dengan durasi yang bervariasi. Mardijo sendiri dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.(wsn/jpnn)
Puluhan mantan anggota DPRD Jateng mengembalikan Rp 2,3 miliar hasil korupsi APBD 2003.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah