Eks Atase KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Asuransi TKI

Eks Atase KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Asuransi TKI
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

Nantinya, jika terbukti bersalah, Agus bakal dijerat Pasal 5 ayat atau Pasal 11, Pasal 12 a, dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomoer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Agus Ramdhany Machjumi, mantan staf teknis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sebagai tersangka kasus suap.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News