Eks Bupati Kuansing Andi Putra Dibebaskan dari Penjara

jpnn.com, KUANSING - Terpidana kasus korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA), eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra dibebaskan bersyarat dari Rutan Sialangbungkuk.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Mulyadi mengatakan Andi Putra dibebaskan hari ini Rabu 17 Januari 2023.
“Benar. Beliau, Andi Putra dapat PB, pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik,” kata Mulyadi kepada JPNN.com.
Meski sudah dibebaskan, Andi Putra masih harus wajib lapor ke Bapas. “Masih wajib lapor sama Bapas. Ini masih berproses di sana,” tururnya.
Andi Putra merupakan terpidana kasus suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).
Dia ditangkap pada 18 Oktober 2021 oleh Tim KPK saat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.
Setelah proses persidangan, Andi Putra divonis hukuman penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp 200 juta pada tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kemudian pada Kamis 8 Juni 2023 Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Riau. (mcr36/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Karena berkelakuan baik, terpidana kasus korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA), eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra dibebaskan bersyarat.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka