Eks Bupati Kupang Ibrahim Medah Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa, 22 Maret 2022 – 15:28 WIB

Sidang putusan eks Bupati Kupang sekaligus mantan anggota DPD RI Ibrahim Agustinus Medah di PN Tipikor Kupang, Kupang, Senin (21/3). Meylinda Putri Yani Mukin/JPNN.com
Jika tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua tahun.(mcr2/jpnn)
Mantan Anggota DPD RI Ibrahim Agustinus Medah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kupang pada Senin (21/3).
Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah