Eks Bupati Kupang Ibrahim Medah Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa, 22 Maret 2022 – 15:28 WIB
Jika tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua tahun.(mcr2/jpnn)
Mantan Anggota DPD RI Ibrahim Agustinus Medah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kupang pada Senin (21/3).
Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin
BERITA TERKAIT
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak