Eks Bupati Masih Buron tapi Hartanya Sudah Disita Habis-habisan

Eks Bupati Masih Buron tapi Hartanya Sudah Disita Habis-habisan
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Hingga saat ini, kejaksaan masih belum mampu menangkap mantan Bupati Lampung Timur, Satono, buronan kasus korupsi dana rakyat APBD Rp 119 miliar dan suap Rp 10,5 miliar dari pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana.

Satono sudah dinyatakan sebagai buronan sejak Juni 2012. Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui bahwa menangkap seseorang itu memang tidak gampang. Namun bukan berarti pihaknya menghentikan perburuan Satono.

"Ya kan (masih) dicari. Mencari orang kan susah, bukan seperti mencari benda mati," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (13/2).

Meski belum berhasil ditangkap, harta Satono sudah diobrak-abrik kejaksaan. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, jaksa eksekutor sudah melakukan eksekusi terhadap seluruh aset-aset milik Satono. "Tetapi harta kekayaan sudah kita sita habis-habisan," ungkap Widyo.

Aset yang disita itu, kata Widyo, antara lain rumah yang bernilai lebih dari Rp 13 miliar serta sedikitnya 24 properti lain. Widyo menegaskan, seluruh tahapan eksekusi akan dilakukan.

Seperti uang pengganti, denda, rampasan maupun ongkos perkara. Hanya saja, yang belum ada eksekusi badan alias penjara. Meski demikian, Widyo menegaskan, pihaknya menyerahkan pencarian Satono kepada Tim Monitoring Center pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung.

Seperti diketahui, Satono divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan harus mengembalikan kerugian negara Rp 10,5 miliar karena melakukan korupsi dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar dan telah menerima suap Rp 10,5 miliar dari pemilik Bank Perkreditan Rakyat, Tripanca Setiadana. (boy/jpnn)

 

JAKARTA -- Hingga saat ini, kejaksaan masih belum mampu menangkap mantan Bupati Lampung Timur, Satono, buronan kasus korupsi dana rakyat APBD Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News