Eks Calon Wali Kota Siantar yang Terlibat Membunuh Wartawan Media Online Dituntut Hukuman Berat

Eks Calon Wali Kota Siantar yang Terlibat Membunuh Wartawan Media Online Dituntut Hukuman Berat
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Hassanudin, memaparkan kasus penembakan yang menewaskan wartawan media online Mara Salem Harahap di Mapolres Pematangsiantar, 24 Juni 2021 lalu. Dua pelaku yang telah menjadi terdakwa dituntut hukuman berat. Foto: ANTARA/HO-Polres Simalungun

jpnn.com, SIMALUNGUN - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan media online lokal, Sujito dituntut penjara seumur hidup.

Sujito diketahui merupakan mantan calon Wali Kota Siantar pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1) yang dipimpin ketua majelis hakim Vera Yetti Magdalena.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri menyampaikan JPU juga menuntut hukuman yang sama terhadap satu terdakwa lainnya, yakni Yudi Fernando.

"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," tegas Bobbi Sandri.

Bobbi mengatakan keduanya dinilai melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

"Hal itu sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu Primair JPU," ujarnya.

Mantan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan keduanya telah menghilangkan nyawa orang.

Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan media online dituntut hukuman berat. Salah satu terdakwa adalah calon Wali Kota Siantar yang bernama Sujito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News