Eks Calon Wali Kota Siantar yang Terlibat Membunuh Wartawan Media Online Dituntut Hukuman Berat

Eks Calon Wali Kota Siantar yang Terlibat Membunuh Wartawan Media Online Dituntut Hukuman Berat
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Hassanudin, memaparkan kasus penembakan yang menewaskan wartawan media online Mara Salem Harahap di Mapolres Pematangsiantar, 24 Juni 2021 lalu. Dua pelaku yang telah menjadi terdakwa dituntut hukuman berat. Foto: ANTARA/HO-Polres Simalungun

"Pembunuhan tersebut juga direncanakan dengan sempurna dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelasnya.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan khusus terdakwa Sujito karena sudah berusia lanjut.

Dalam kasus ini sebenarnya ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sujito, Yudi Fernando, dan seorang oknum anggota TNI bernama Praka Awal Siagian yang menjadi eksekutor.

Namun, Praka Awal Siagian meninggal dunia dalam masa penahanan pada Minggu (12/9).

Sebelum meninggal, dia sempat dirawat di RS Putri Hijau Medan karena keluhan nyeri di dada dan mual.

Sebelumnya, Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal ditemukan tewas dengan luka tembak pada Sabtu (19/6) dini hari.

Lokasi penembakan sendiri hanya berjarak 300 meter dari rumahnya di Kawasan Huta VII, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Pembunuhan itu berlatar belakang sakit hati Sujito kepada Marsal.

Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan media online dituntut hukuman berat. Salah satu terdakwa adalah calon Wali Kota Siantar yang bernama Sujito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News