Eks Danjen Kopassus Perkarakan Komjen Polri, Ini Sebabnya
Senin, 23 Juli 2018 – 20:20 WIB

Direktur Utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Soenarko (paling kanan) bersama kuasa hukumnya, Krisna Murti (tengah) di Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Foto: RMOL/JPG
"Awal Juli penyidik ditarik mundur, siapa yang kami duga? Ya pasti petinggi dari Mabes Polri lah yang menghentikan ini," ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum PT STC Krisna Murti mengatakan, kliennya mengharapkan Kompolnas bisa melihat persoalan itu. Pasalnya, Kompolnas merupakan institusi yang memperoleh amanat dari undang-undang (UU) untuk menerima keluhan masyarakat yang mengadukan kinerja kepolisian.
Sedangkan STC mengadu karena adanya dugaan pelanggaran kewenangan oleh petinggi Polri dalam penanganan sengketa antara perusahaan pertambangan itu dengan PT MSAM. “Di mana ada keberpihakan kinerja kepolisian kewenangan kepolisian dalam melakukan dekresi terhadap kasus ini," pungkas Krisna.(rus/rmol/jpg)
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang kini memimpin PT Sebuku Tanjung Coal (STC) melaporkan petinggi Polri berbintang tiga ke Kompolnas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani
- Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas