Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Dinilai Abaikan Fakta
“Untuk itu, kita meminta Majelis Hakim untuk mencermati dan mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Terdakwa seharusnya tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan,” pungkasnya.
Diketahui, M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim kuasa hukum eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto membantah semua kesimpulan jaksa KPK
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik