Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Dinilai Abaikan Fakta

Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Dinilai Abaikan Fakta
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

“Untuk itu, kita meminta Majelis Hakim untuk mencermati dan mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Terdakwa seharusnya tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan,” pungkasnya.

Diketahui, M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Tim kuasa hukum eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto membantah semua kesimpulan jaksa KPK


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News