Eks Dirut Asabri Bersiap Ajukan Banding, Pakar Pidana Berkomentar Begini

Eks Dirut Asabri Bersiap Ajukan Banding, Pakar Pidana Berkomentar Begini
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Padahal, lanjut Effendi, jika faktanya hukum yang memberatkan lebih sedikit dibanding hal yang meringankan, seharusnya vonis terhadap Adam itu minimum.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri bersiap melakukan banding setelah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Perwakilan keluarga Adam, yakni Linda Susanti menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Sebab, saat Adam Damiri menjabat sebagai dirut di PT Asabri pada 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK.

"Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah," kata Linda Susanti.

Saat korupsi terjadi pada 2017, Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT Asabri.

Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. (cr1/jpnn)


Pakar hukum pidana Effendi Saragih menanggapi soal eks Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri yang bersiap ajukan banding terkait vonis 20 tahun penjara


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News