Eks Dirut PLN Tunggu Diperiksa KPK Lagi
Senin, 22 Maret 2010 – 15:25 WIB
Eks Dirut PLN Tunggu Diperiksa KPK Lagi
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Eddie, lanjut Johan mencapai Rp45 miliar. Eddie telah dijerat dengan tuduhan memperkaya diri, orang lain, atau korporat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut sesuai Pasal 3 UU yang sama. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Fachmi Mochtar mengaku akan diperiksa lagi sebagai saksi terkait kasus proyek pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Amankan Listrik di Momen Iduladha, PLN Tetapkan Masa Siaga 3 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, 136 Ribuan Formasi Kosong, Maklumi Saja ya
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan