Eks Dirut PLN Tunggu Diperiksa KPK Lagi

Eks Dirut PLN Tunggu Diperiksa KPK Lagi
Eks Dirut PLN Tunggu Diperiksa KPK Lagi
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Eddie, lanjut Johan mencapai Rp45 miliar. Eddie telah dijerat dengan tuduhan memperkaya diri, orang lain, atau korporat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut sesuai Pasal 3 UU yang sama. (pra/jpnn)

JAKARTA- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Fachmi Mochtar mengaku akan diperiksa lagi sebagai saksi terkait kasus proyek pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News