Eks Dirut PTBA Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS

Eks Dirut PTBA Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Foto: Dokumen Kejati Sumsel for JPNN.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang itu menyebut penyidik masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.

Para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA, PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 miliar.

Namun, PT SBS ternyata tidak sehat sehingga sahamnya tak layak diakuisisi. Kemudian prosesnya diduga menyalahi prosedur, yakni tanpa ada perusahaan pembanding.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kuasa hukum tersangka Milawarma, Syaefullah Hamid mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah terburu-buru.

Dia menilai aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, sehingga tidak dapat dipidanakan.

"Penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami selaku kuasa hukum akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak klien kami. Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif." tutur Hamid. (mcr35/jpnn)


Eks Dirut PTBA Milawarma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS yang merugiakan negara Rp 100 miliar.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News