Eks Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom Digarap Polisi terkait Dugaan Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap mengusut sampai tuntas dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband PT Telkomsel senilai Rp 300 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utara (Dirut) PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara diperiksa sebagai saksi.
Keduanya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (31/5), setelah pada pemanggilan sebelumnya berhalangan hadir.
Setyanto sendiri sudah tidak menjabat dirut Telkomsel. Jabatan itu kini digantikan oleh Hendri Mulya Syam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap Setyanto tetap dilakukan, meskipun yang bersangkutan tidak lagi menjabat dirut Telkomsel.
"Emang dipecat? Saya enggak tahu. Kan, perbuatannya dugaan (korupsi), tidak ada hubungannya," kata Yusri, Senin (31/5).
Menurut alumnus Akpol 1991 itu, selain Setyanto dan Edy, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan.
Hanya saja, dia tidak memerinci siapa saja nama saksi yang telah diperiksa itu.
Mantan Dirut PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara diperiksa terkait proposal Rp 300 miliar.
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban