Polisi Bahas Sanksi Tilang untuk Pesepeda, Simak Penjelasan Kombes Sambodo

Polisi Bahas Sanksi Tilang untuk Pesepeda, Simak Penjelasan Kombes Sambodo
Pesepeda. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah membahas sanksi tilang terhadap pesepeda yang melanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tengah membicarkan rencana itu bersama kejaksaan dan pengadilan.

Menurutnya, upaya penegakan hukum itu merupakan cara terakhir menindak pesepeda road bike yang melanggar lalu lintas.

"Wacana penegakan hukum tentu adalah cara terakhir," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (31/5).

Perwira menengah Polri itu menegaskan, penegakan hukum bakal dilakukan bila upaya preventif dan preemtif tidak mempan diterapkan.

Sambodo menyatakan, road biker yang keluar dari jalur sepeda dapat ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dasarnya ada yaitu pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Sambodo.

Dia menambahkan, memang wacana penegakan hukum bagi kendaraan bukan motor itu hal yang baru di Indonesia.

Polda Metro Jaya tengah membahas sanksi tilang terhadap pesepeda road bike yang melanggar lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News