Eks GAM Ajukan Judicial Review UU Pemilu
’’Jadi, kekhususan Acehnya di mana? Di mana konsekuensi komitmen tinggi (perjanjian Helsinki) dulu yang mendasari lahirnya UU Aceh?’’ imbuhnya.
Sementara itu, Partai Perindo mengikuti jejak dua partai baru lainnya yang menggugat ketentuan verifikasi partai peserta pemilu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono mengungkapkan, ketentuan yang hanya mewajibkan partai baru dalam proses verifikasi merupakan diskriminasi dan bertentangan dengan asas pemilu.
’’Asasnya kan Lugas Jurdil. Adil itu ya harus diperlakukan sama sebagai peserta pemilu,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, kondisi internal dan demografi Indonesia hari ini dengan lima tahun lalu berbeda. Dengan demikian, proses verifikasi harus tetap dilakukan kepada semua partai politik. (far/c5/fat)
Anggota DPR Aceh yang juga eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengajukan gugatan uji materi alias judicial review (JR) atas UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg