Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini
Rabu, 26 Oktober 2022 – 07:40 WIB
"Benar (bebas bersyarat), boleh ke mana saja tetapi wajib lapor," kata Steffy saat dikonfirmasi.
Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018 karena melakukan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memvonis eks petinggi GAM itu dengan pidana penjara tujuh dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (antara/jpnn)
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah dihukum atas perkara korupsi dana otonomi khusus Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Timah Kolektor