Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ANTARA

"Benar (bebas bersyarat), boleh ke mana saja tetapi wajib lapor," kata Steffy saat dikonfirmasi.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018 karena melakukan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memvonis eks petinggi GAM itu dengan pidana penjara tujuh dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (antara/jpnn)

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah dihukum atas perkara korupsi dana otonomi khusus Aceh.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News