Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini
jpnn.com, BANDA ACEH - Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat setelah dihukum terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
Irwan yang juga ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (25/10).
"Saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi, Red), sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga di Banda Aceh malam tadi.
Surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf yang keluar sejak Selasa pagi langsung diproses oleh kejaksaan dan balai pemasyarakatan.
"Sore baru selesai. Sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," ucapnya.
Namun, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Irwandi terkait kebebasan itu.
"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," katanya lagi.
Kebebasan Irwandi juga diakui sang istri, Fenny Steffy Burase.
Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah dihukum atas perkara korupsi dana otonomi khusus Aceh.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya