Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar
Senin, 01 Juli 2024 – 21:45 WIB

Mantan Gubernur Riau Syamsuar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
"Saya hari ini dipanggil Bareskrim Polri dalam rangka permasalahan BUMD SPR antara tahun 2010-2015," kata Syamsuar, di Polda Riau, Jumat (28/6).(mcr36/jpnn)
Mantan Gubernur Riau Syamsuar, diperiksa penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus korupsi di PT SPR Langgak, yang diduga merugikan negara hingga Rp 40 miliar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar