Eks Guru Honorer Pembekuan Darah di Otak, Kondisi Rumahnya Memprihatinkan

jpnn.com, SURABAYA - Pemko Surabaya diminta memperhatikan nasib mantan guru honorer SDN Kertajaya I di Surabaya Eko Sumantoyo yang saat ini menderita pembekuan darah di bagian otak.
Permintaan tersebut disampaikan Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya.
"Kondisi rumah Pak Eko Sumantoyo memprihatinkan, itu setelah saya bersama rekan Komisi D (Norma Yunita) mengunjungi kediaman Minggu (9/3) kemarin," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Senin (10/3).
Dijelaskan, kedatangannya ke kediaman Eko Sumantoyo di kawasan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya dikarenakan adanya video viral di media sosial atas kondisi Eko Sumantoyo yang sakit serta rumahnya dalam keadaan yang tidak layak.
Saat mengunjungi pihaknya pertama kali ditemui oleh putri angkatnya, Pipit yang masih sekolah di MTs dan anak ketiga kelas 4 SD, Noval serta anak keempat kelas TK A, Airin. Tidak lama kemudian istri Eko dan putra kedua datang. Sedangkan Eko Sumantoyo mendapat perawatan di Rumah Sakit Haji sejak hari Sabtu (7/3).
"Saya melihat rumahnya butuh intervensi Program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) karena banyak kerusakan di sana-sini," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Eko beserta keluarganya juga membutuhkan BPJS Kesehatan agar bisa berobat dengan gratis.
Hal ini perlu dilakukan karena memang Eko dan keluarganya masuk dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang perlu dibantu.
Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya mengunjungi rumah mantan guru honorer SDN Kertajaya I Eko Sumantoyo yang saat ini menderita pembekuan darah di bagian otak.
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?