Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya

jpnn.com, MURUNG RAYA - Mantan Kepala Desa (Kades) Tubang Bana, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah berinisial PG (36) terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa periode 2017-2023.
PG sebelumnya ditangkap polisi dari Polres Murung Raya pada 5 Januari 2024.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah mengatakan bahwa dugaan korupsi oleh PG terungkap setelah penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar," kata Irwansah, Rabu (6/3).
Dari hasil penyelidikan dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp 820.695.855.
Adapun tersangka PG menggunakan anggaran desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam.
"Tersangka diduga kuat tidak mempedomani Perbup Murung Raya Nomor 8 Tahun 2016 dan Perbup Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," tuturnya.
Guna memuluskan aksi rasuah itu, pada RAB dana yang sudah dicairkan langsung disimpan Kades PG sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah menyebut eks Kades Tubang Bana terancam hukuman 20 tahun penjara atas korupsi dana desa yang dipakai untuk judi.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua