Eks Kadishub Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Pidsus Kejari Jayapura menetapkan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga rakyat tahun anggaran (TA) 2021.
Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan dalam perkara dugaan rasuah itu pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka.
"Baru eks kepala dinas berinisial JW. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya," ucap Alex, Selasa (29/8).
Alex menyebut JW disangka korupsi dengan modus proyek fiktif.
Hal itu lantaran proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut tidak dikerjakan.
Ironisnya, kata Alex, meski tidak dikerjakan alias fiktif, anggarannya tetap dicairkan.
"Nilai pekerjaan Rp 3 miliar, dicairkan 2,4 miliar. Uang tersebut diterima JW secara bersih Rp 1,9 miliar," jelasnya.
Peran JW dalam perkara tersebut sebagai sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan.
Penyidik Pidsus Kejari Jayapura menetapkan eks Kadishub Mamberamo Raya berinisial JW jadi tersangka dugaan korupsi proyek fiktif. Begini modusnya.
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas