Eks Kadishub Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Pidsus Kejari Jayapura menetapkan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga rakyat tahun anggaran (TA) 2021.
Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan dalam perkara dugaan rasuah itu pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka.
"Baru eks kepala dinas berinisial JW. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya," ucap Alex, Selasa (29/8).
Alex menyebut JW disangka korupsi dengan modus proyek fiktif.
Hal itu lantaran proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut tidak dikerjakan.
Ironisnya, kata Alex, meski tidak dikerjakan alias fiktif, anggarannya tetap dicairkan.
"Nilai pekerjaan Rp 3 miliar, dicairkan 2,4 miliar. Uang tersebut diterima JW secara bersih Rp 1,9 miliar," jelasnya.
Peran JW dalam perkara tersebut sebagai sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan.
Penyidik Pidsus Kejari Jayapura menetapkan eks Kadishub Mamberamo Raya berinisial JW jadi tersangka dugaan korupsi proyek fiktif. Begini modusnya.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan