Eks Kalapas Sukamiskin Ditahan KPK Karena Jual Beli Fasilitas

Eks Kalapas Sukamiskin Ditahan KPK Karena Jual Beli Fasilitas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Atas perbuatannya itu, Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News